Seorang anak di Kota Padang yang masih berusia sembilan tahun diamankan polisi karena telah melakukan pencurian. Namun sangat mengejutkan, karena dari hasil pemeriksaan polisi diketahui jika anak ini dipaksa mencuri oleh orangtuanya sejak tiga tahun lalu, atau sejak anak itu berumur enam tahun.
"Anak itu mengaku telah mencuri semenjak umur enam tahun dan telah beraksi di beberapa lokasi di Kota Padang, seperti di Jalan Jati, Jalan Ganting, Kampus UPI, kawasan Ulak Karang dan lainnya," ujar Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Asril Prasetya, Rabu 22 Februari 2017.
Menurut Kapolsek, anak itu diwajibkan oleh kedua orangtuanya untuk mengemis dan mencuri dan apabila dia tidak mencuri dan mengemis, maka ayah tirinya mengancam akan memukuli anaknya itu dan memasukkannya ke dalam karung.
Dalam setiap aksinya, penghasilan anak itu bervariasi, bahkan bisa mencapai jutaan Rupiah. Hasil curian tersebut sepenuhnya diserahkan kepada ayah tirinya.
"Anak ini mengaku mendapatkan uang dari hasil pencurian sekitar Rp1 juta hingga Rp3 juta, kadang-kadang anak ini juga mendapatkan ponsel milik korban yang di curinya," sambungnya.
Sehari-sehari, ibu kandung pelaku pelaku bekerja sebagai pengemis dan ayah tirinya bekerja sebagai pemulung. Namun entah apa yang merasuki kedua orangtua ini, sehingga tega memaksa anaknya untuk melakukan perbuatan kriminal.
"Anak itu mengaku telah mencuri semenjak umur enam tahun dan telah beraksi di beberapa lokasi di Kota Padang, seperti di Jalan Jati, Jalan Ganting, Kampus UPI, kawasan Ulak Karang dan lainnya," ujar Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Asril Prasetya, Rabu 22 Februari 2017.
Menurut Kapolsek, anak itu diwajibkan oleh kedua orangtuanya untuk mengemis dan mencuri dan apabila dia tidak mencuri dan mengemis, maka ayah tirinya mengancam akan memukuli anaknya itu dan memasukkannya ke dalam karung.
Dalam setiap aksinya, penghasilan anak itu bervariasi, bahkan bisa mencapai jutaan Rupiah. Hasil curian tersebut sepenuhnya diserahkan kepada ayah tirinya.
"Anak ini mengaku mendapatkan uang dari hasil pencurian sekitar Rp1 juta hingga Rp3 juta, kadang-kadang anak ini juga mendapatkan ponsel milik korban yang di curinya," sambungnya.
Sehari-sehari, ibu kandung pelaku pelaku bekerja sebagai pengemis dan ayah tirinya bekerja sebagai pemulung. Namun entah apa yang merasuki kedua orangtua ini, sehingga tega memaksa anaknya untuk melakukan perbuatan kriminal.